Mengerti.id - Mengantisipasi mudik pada libur lebaran dalam waktu dekat ini, pemerintah akan menerapkan rekayasa lalu lintas.
Salah satu rekayasa lalu lintas yang akan dibuat oleh pemerintah adalah peraturan ganjil dan genap yang bertujuan agar arus mudik 2023.
Berikut jadwal ganjil genap mudik 2023 disertai lokasinya untuk para pengemudi yang akan melaksanakan libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Baca Juga: 15 Tips Persiapan Mudik Lebaran dengan Motor, Perhatikan Hal Ini
Peraturan pemerintah dalam mengatur mudik 2023 berdasarkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan berlaku bagi kendaraan berdasarkan pada periode tertentu.
Terdapat beberapa lokasi yang akan diberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang telah disesuaikan dengan waktunya.
Diharapkan penentuan lokasi dan waktu akan dapat membantu memperlancar arus mudik maupun arus balik lebaran 2023.
Untuk para pengemudi, berikut lokasi dan waktu yang akan diberlakukan sistem ganjil dan genap bagi kendaraan.
1. Arus Mudik di KM 47 Karawang Barat-KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung:
a. Hari Selasa, 18 April 2023: pukul 14.00 – 24.00 WIB
b. Hari Rabu, 19 April 2023: pukul 08.00 – 24.00 WIB
c. Hari Kamis 20 April 2023: pukul 08.00 – 24.00 WIB
d. Hari Jumat 21 April 2023: pukul 08.00 – 24.00 WIB
Baca Juga: Keluarga Bima Yudho Dikabarkan Mendapatkan Ancaman, Seleb TikTok Ini Banjir Dukungan di Sosial Media
2. Arus Balik di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung-KM 47 Karawang Barat:
1. Hari Senin, 24 April 2023: pukul 14.00 – 24.00 WIB
2. Hari Selasa, 25 April 2023: pukul 08.00 – 24.00 WIB
3. Hari Rabu, 26 April 2023: pukul 00.00 – 08.00 WIB
4. Hari Sabtu, 29 April 2023: pukul 14.00 – 24.00 WIB
5. Hari Minggu, 30 April 2023: pukul 08.00 – 24.00 WIB
6. Hari Senin, 01 Mei 2023: pukul 08.00 – 24.00 WIB
7. Hari Selasa, 02 Mei 2023: pukul 00.00 – 08.00 WIB