Mengerti.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai beberapa tahapan menuju Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) oleh para petugas Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS telah menerbitkan DPS.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut akan terus berjalan seiring dengan tahapan berikutnya untuk dilakukan berbagai perbaikan hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Demi transparansi dan bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024, KPU menyediakan akses publik untuk cek DPT secara online sebagai bentuk peran masyarakat.
Masyarakat dapat mengecek nama masing-masing atau anggota keluarganya, apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di Pemilu 2024 melalui cek DPT online.
Hal tersebut memungkinkan para pemilih untuk ikut aktif melakukan pemeriksaan data diri masing-masing serta kemungkinan terjadinya pendaftaran ganda.
Mengutip laman resmi KPU pada Kamis, 4 Mei 2023, berikut cara cek nama masing-masing di DPT online, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum.
Baca Juga: Anies Rasyid Baswedan, Buat Apa Pemilu?
Cara Cek DPT Online
1. Kunjungi situs resmi Cek DPT Online KPU di cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Passport untuk pemilih di luar negeri
3. Klik tombol pencarian dan tunggu hingga nama sesuai NIK atau Passport muncul
Lakukan penelitian dari data yang disajikan apakah benar-benar sudah sesuai mulai dari nama, NIK, NKK, dan Tempat Pemilihan Suara (TPS) tujuan.