Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Ini Cara Cek Namamu di DPT Online

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 19:17 WIB
Cara cek nama pemilih Pemilu 2024 di DPT Online KPU (Tangkap layar/KPU)
Cara cek nama pemilih Pemilu 2024 di DPT Online KPU (Tangkap layar/KPU)

Mengerti.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai beberapa tahapan menuju Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) oleh para petugas Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS telah menerbitkan DPS.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut akan terus berjalan seiring dengan tahapan berikutnya untuk dilakukan berbagai perbaikan hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: KPU: Suka Tidak Suka, Mau Tidak Mau, Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemuda di Pemilu 2024, Kok Bisa?

Demi transparansi dan bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024, KPU menyediakan akses publik untuk cek DPT secara online sebagai bentuk peran masyarakat.

Masyarakat dapat mengecek nama masing-masing atau anggota keluarganya, apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di Pemilu 2024 melalui cek DPT online.

Hal tersebut memungkinkan para pemilih untuk ikut aktif melakukan pemeriksaan data diri masing-masing serta kemungkinan terjadinya pendaftaran ganda.

Mengutip laman resmi KPU pada Kamis, 4 Mei 2023, berikut cara cek nama masing-masing di DPT online, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum.

Baca Juga: Anies Rasyid Baswedan, Buat Apa Pemilu?

Cara Cek DPT Online

1. Kunjungi situs resmi Cek DPT Online KPU di cekdptonline.kpu.go.id

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Passport untuk pemilih di luar negeri

3. Klik tombol pencarian dan tunggu hingga nama sesuai NIK atau Passport muncul

Lakukan penelitian dari data yang disajikan apakah benar-benar sudah sesuai mulai dari nama, NIK, NKK, dan Tempat Pemilihan Suara (TPS) tujuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Wiyono

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X