Apakah Suami atau Istri yang Selingkuh bisa Dilaporkan ke Polisi?

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 21:18 WIB
Ilustrasi. Wajib ketahui ketentuan dan syarat melaporkan suami atau istri yang selingkuh ke polisi (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Ilustrasi. Wajib ketahui ketentuan dan syarat melaporkan suami atau istri yang selingkuh ke polisi (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Mengerti.id - Perselingkuhan kerap terjadi karena kurangnya ilmu pengetahuan dari suami atau istri dalam membina kehidupan rumah tangga, terjadi ketimpangan akibat hal tersebut dan memulai banyak konflik.

Dari data yang ditulis oleh Mahkamah Agung diketahui bahwa perselingkuhan atau perselisihan merupakan salah satu penyebab terbesar perceraian di Indonesia dan terus meningkat dari tahun ke tahun, seperti di 2019 tercatat 480.618 kasus perceraian.

Bahkan saat pandemi covid, perselingkuhan marak terjadi, karena tekanan yang ada dan karantina yang membuat beberapa pasangan tidak bisa bertemu, akhirnya banyak yang mencari pasangan baru di berbagai negara.

Baca Juga: Geger Dugaan Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, Netizen: Selingkuh Lewat GoJek dan in Game Sudah Basi

Banyak terjadi di masyarakat orang-orang menikah tidak dilandasi ilmu, hal itu menyebabkan terjadinya konflik termasuk perselingkuhan.

Sebelum membangun rumah tangga harus dipastikan setiap insan baik laki-laki maupun perempuan sudah memiliki pondasi yang kuat untuk sama-sama membangun sebuah keluarga.

Ilmu itu mencakup apa saja, terdapat ilmu psikologi pasangan, ilmu agama tentang rumah tangga, ilmu finansial, parenting dan masih banyak ilmu lainnya yang dibutuhkan untuk membangun rumah tangga.

Jika sudah terjadi konflik di dalam rumah tangga hal pertama yang harus dilakukan adalah merenungi diri sendiri atau intropeksi diri.

Baca Juga: Rekomendasi Kost Putra dan Putri Sekitar Kampus UNEJ, Dijamin Nyaman dan Bikin Betah

Sebelum melakukan konfirmasi kepada pasangan, ada hal-hal yang harus diteliti dari dalam diri seseorang yang pasangannya melakukan perselingkuhan, baru mengobservasi pasangan yang melakukan kesalahan.

Memasuki fase konfirmasi haruslah dengan kepala dingin agar terjalin komunikasi yang bagus antara suami dan istri.

Jika masalah telah selesai lewat jalur komunikasi berdua masalah terselesaikan, namun bagaimana jika hal itu masih terulang kembali.

Bisa menggunakan pihak ketiga atau mediasi untuk meredakan konflik yang terjadi di antara suami dan istri, orang yang menjadi penengah tersebut bisa dari pihak keluarga, teman, orang yang dipercaya ataupun perangkat desa dan kepala daerah terendah di lokasi kejadian perkara dan bisa membuat surat perjanjian antara suami istri dengan saksi yang disebutkan sebelumnya dan menggunakan tanda tangan materai.

Namun, jika ditemui bahwa ternyata di dalam perselingkuhan terdapat hubungan terlarang seperti telah berhubungan, masalah tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian, kalau hanya perselingkuhan, percuma saja dilaporkan karena tidak ada hukumannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X