Mengerti.id - Pinjaman online (Pinjol) ilegal sudah sejak lama meresahkan penduduk Indonesia.
Sudah banyak kasus dari piniol ilegal yang berujung pada kematian dari nasabah karena tak kuat mendapatkan teror dari penagih utang.
Meski sempat diberantas oleh kepolisian beberapa waktu yang lalu, namun pinjol ilegal ini tak kehabisan cara untuk menggaet korbannya agar terjerumus ke jebakannya.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Sniffing Bisa Kuras Rekening, Ini Ciri-Ciri dan Cara Menghindarinya
Dikutip Mengerti.id dari akun Instagram @ngomonginuang, modus terbaru dari Pinjol Ilegal adalah mengaku salah mentransfer uang ke rekening korban.
Awalnya, akan ada pihak yang mengaku salah mentransfer dana ke rekening korban sehingga pelaku ingin korban mengembalikan uang tersebut.
Lalu, pelaku akan mengarahkan korban untuk mengunduh sebuah apk yang akan diberikan untuk mengunduh bukti transfer.
Sayangnya, link atau apk yang diberikan pelaku agar diklik oleh korban berpotensi untuk bisa mengambil data dari handphone milik korban.
Baca Juga: Sinopsis Film Barbie yang Dibintangi Margot Robbie, Resmi Tayang di Bioskop!
Mulai dari daftar kontak yang ada di handphone, foto atau video yang ada di galeri atau data penting lainya bisa dengan mudah dicuri oleh pelaku.
Lewat data yang telah diambil oleh pelaku tersebut, maka akan digunakan untuk transaksi yang ilegal tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.
Masih dari sumber yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa telah menutup 4.567 Pinjol Ilegal mulai tahun 2018 hingga Februari tahun 2023.
Ditambah dengan 85 Pinjol Ilegal sejak Februari tahun 2023 hingga saat ini.
Lalu, bagaimana cara untuk mengatasi modus terbaru dari Pinjol Ilegal?