Mengerti.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi foto yang beredar di media sosial tentang wine halal.
Lewat akun Twitter @halalcorner, MUI menulis tweet tersebut dengan judul MELURUSKAN BERITA YANG SALAH.
Dalam tweet tersebut pula, MUI memberikan keterangan terkait postingan pengguna Instagram tentang wine halal.
Baca Juga: Imbas dari Makan Bakso Dicampur Kerupuk Babi, MUI Anjurkan Restoran A Fung Jaga Citra Halal
MUI menyebutkan bahwa lembaganya tidak memberikan fatwa halal untuk produk yang berasosiasi dengan wine atau khamar.
"MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine / khamar," tulis MUI dikutip Mengerti.id dari Twitter @halalcorner pada Selasa, 25 Juli 2023.
Lebih lanjut, MUI menjelaskan bahwa ada lembaga lain yang juga berwenang mengeluarkan sertifikasi halal yakni Komite Halal di bawah Kementerian Agama.
Namun, Komite Halal tersebut mengeluarkan sertifikasi halal tanpa audit atau disebut dengan jalur Halal Self Declare.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," isi cuitan akun @halalcorner.
Tweet tersebut juga disertai dengan postingan pengguna Instagram bernama @adityadwiputras berupa foto wine yang telah memiliki logo halal.
Pemilik akun tersebut memberikan keterangan bahwa dengan biotechnology atau ilmu fiqh wine dibuat sedemikian rupa. Sehingga teruji dan mendapatkan sertifikasi halal oleh MUI.
Padahal sertifikasi halal di produk wine tersebut tidak dikeluarkan oleh MUI.
"MUI tidak sebodoh itu, coba cari fatwa MUI soal alkohol. Dan disana bukan sekedar ustadz tapi ULAMA dan ga satu tapi puluhan ulama," tulis MUI.