Mengerti.id - Skor BI Checking dari peminjam merupakan salah satu faktor yang memengaruhi persetujuan kredit dari perbankan maupun instansi keuangan yang lain.
Sebab BI checking menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi siapapun yang mengajukan kredit tanpa agunan, kepemilikan rumah, maupun kartu kredit.
Ditambah lagi, angka dari skor BI Checking seseorang memiliki arti yang bervariatif dan menjadi catatan lancar atau macetnya dari pembayaran kredit orang itu.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek BI Checking? Ini Langkah untuk melihat SLIK OJK Mandiri Secara Offline dan Online
Jika skor itu menunjukkan angka yang tergolong macet, sudah dapat dipastikan bahwa pengajuan kreditnya akan ditolak.
Begitu juga sebaliknya, jika skornya terbilang lancar pasti akan segera diterima dan dapat dicairkan.
Menariknya BI Checking kini sudah tidak berada di bawah naungan BI, melainkan OJK atau otoritas jasa keuangan.
Meski begitu fungsinya tidaklah berubah dan tetap sama dalam pemenuhan syarat terkait pengajuan kredit.
Dilansir dari laman resmi OJK pada 23 Agustus 2023, disebutkan bahwa skor kredit yang ada dihitung dari angka 1 hingga 5.
- Skor 1
Skor 1 memiliki arti bahwa orang itu kreditnya lancar.
Baca Juga: Siapa Mantan Azizah Salsha? Ini Profil 2 Kekasih Masa Lalu Istri Pratama Arhan
Dengan kata lain peminjam telah memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan setiap bulannya itu tidak pernah menunggak termasuk bunganya.
- Skor 2