news

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat

Kamis, 4 September 2025 | 14:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (Instagram/@yusrilihzamhd)

Mengerti.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang mencuat setelah gelombang unjuk rasa hingga akhir Agustus lalu.

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Yusril menyampaikan bahwa bidang hukum dan HAM akan ditegakkan dengan adil, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip HAM. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan kepada aparat untuk mengambil langkah tegas bagi setiap pelanggar hukum.

Ia menegaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan rakyat tidak akan diganggu karena hal itu merupakan hak untuk menyampaikan pendapat. “Rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun karena demonstrasi merupakan hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” tegasnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa pelanggar hukum tetap akan ditindak tegas, khususnya mereka yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut orang lain. Namun, ia menekankan bahwa hak-hak mereka tetap dilindungi sesuai hukum.

“Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.

Yusril menambahkan, jika aparat melanggar aturan tersebut, maka tindakan hukum juga akan dikenakan kepada aparat itu sendiri. Kemenko Kumham Imipas disebutnya telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk memastikan tegaknya keadilan.

Ia juga menuturkan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim pengawasan untuk memantau kinerja aparat. Selain itu, Komnas HAM diberi ruang luas untuk menjalankan pengawasan, menerima laporan, dan mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan lembaganya akan menindaklanjuti tuntutan 17+8. “Termasuk 17+8, kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Menurut Dasco, sejumlah elemen mahasiswa juga menyampaikan langsung tuntutan tersebut dalam audiensi dengan DPR. Ia menegaskan bahwa DPR selalu membuka ruang aspirasi melalui rapat dengar pendapat.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI turut menanggapi sorotan dari Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) terkait unjuk rasa di Indonesia. “Sebagai negara demokratis, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional,” kata Kemlu RI di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Kemlu menyesalkan adanya korban jiwa serta kerusakan fasilitas publik, vandalisme, dan penjarahan yang terjadi. Meski begitu, pemerintah tetap menegaskan bahwa hak rakyat untuk menyampaikan pendapat dijamin penuh.***

Tags

Terkini