Mengerti.id - Penjualan mobil B.J. Habibie menyeret nama Ridwan Kamil dan membuatnya segera dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat itu usai meminta keterangan Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI, pada Rabu 3 September 2025.
“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat 5 September 2025.
Budi menegaskan pemanggilan ini terkait aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023. Pemeriksaan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah saksi lain, termasuk Ilham Habibie, lebih dulu dimintai keterangan.
Ilham Habibie menjelaskan bahwa penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik almarhum ayahnya kepada Ridwan Kamil disepakati seharga Rp2,6 miliar. Namun, pembayaran baru dilakukan separuhnya, yakni Rp1,3 miliar.
“Ya, pernah datang ke rumah. Bapak (RK, red.) melihat koleksinya, dan dia tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 3 September 2025.
Transaksi itu dilakukan tanpa kontrak resmi. Bahkan, Ridwan Kamil sempat mengganti warna mobil dari silver menjadi biru metalik meski belum melunasi pembayaran.
Ilham mengatakan kesepakatan dilakukan sejak 2021 dengan sistem pembayaran cicilan. Namun, mobil kemudian ditarik kembali karena belum lunas, meski akhirnya masuk dalam penyitaan KPK.
KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk membayar mobil tersebut berhubungan dengan aliran dana kasus korupsi Bank BJB. Hal ini membuat penyidik semakin fokus mendalami perannya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka pada Maret 2025, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga 5 September 2025, tercatat sudah 179 hari sejak penggeledahan dilakukan, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil. Dengan perkembangan terbaru, KPK menegaskan pemanggilan akan segera dilakukan.***