Mengingat sang anak kerap kali memamerkan mobil mewah seperti Rubicon dan barang-barang lainnya.
Tentunya hal ini berimbas pada netizen yang menduga bahwa Rafael Alun tidak taat dengan pajak.
Dengan jabatan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2015 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja (tukin) maka ia berhak mendapatkan ganjaran senilai Rp56.780.000-81.940.000.
Pun dengan gaji pokok, secara umum semua PNS memiliki besaran yang sama dan telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah (golongan I) berhak mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800-2.686.500.
Sedangkan untuk PNS golongan yang paling tinggi, atau golongan IV, berhak mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300-5.901.200. ***