Tanggapi Surat Ferdi Sambo Soal Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Dia Punya Hak untuk Mengingkar

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 07:27 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (PMJ News)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (PMJ News)

Mengerti.id - Pihak kepolisian merespon surat Irjen Ferdy Sambo yang berisi keterangan Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui instagram pribadinya mengunggah surat permintaan maaf Ferdy Sambo.

Pada surat yang tertanggal 30 Agustus 2022 tersebut Ferdy Sambo meminta maaf dan mengatakan jika Hendra Kurniawan tidak bersalah.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," isi bagian akhir surat terbut yang diunggah Seali di Instagram @saelisyah.

Baca Juga: Bacaan Ayat Kursi dalam Arab, Latin, dan Terjemahan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika tersangka memang memiliki hak untuk menyangkal.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022, dikutip Mengerti.id dari PMJ News.

Ia menegaskan jika keputusan seseorang bersalah atau tidak ada di tangan hakim yang memimpin pengadilan nantinya.

Hakim bakal melakukan penilaian dan membuat keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan dalam peridangan.

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi.

"Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” sambunya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan jika pihak kepolisian telah melengkapi pelengkapan berkas perkara tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada perkara ini, setidaknya ada tujuh tersangka, satu diantaranya adalah Hendra Kurniawan.

Menurut Dedi, berkas tersebut bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X