Mengerti.id - Hari libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi satu hal yang banyak dicari di akhir tahun.
Nah, di bulan Oktober 2022 ini, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Perbedaan Nama Hari dalam Kalender Masehi, Jawa, Bali, dan Sunda
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan 16 hari libur nasional dalam SKB 3 Menteri tersebut.
"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," tutur Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022, seperti dikutip Mengerti.id dari PMJ News.
Menurut Muhadjir total terdapat 24 hari yang disepakati. Terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 berdasarkan SKB 3 menteri.
Baca Juga: Kapan Jumat Legi Bulan Oktober 2022? Cek Kalender Jawa Selengkapnya!
1. Hari Libur Nasional 2023
1 Januari - Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari - Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April - Wafat Isa Almasih
22-23 April - Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah