3 Fakta Kasus Pembunuhan Tol Becakayu, Rudolf Tobing Bantah Membunuh Hingga Skenario Pistol Mainan

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 20:05 WIB
3 fakta pembunuhan yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu. Rudofl Tobing sempat membantah melakukan pembunuhan. (Kolase Instagram/ memomedsos dan Instagram/ rudolftobing_)
3 fakta pembunuhan yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu. Rudofl Tobing sempat membantah melakukan pembunuhan. (Kolase Instagram/ memomedsos dan Instagram/ rudolftobing_)

Mengerti.id - Kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Bekasi, beberapa waktu belakangan jadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, beredar rekaman CCTV yang menampilkan saat tersangka membawa jasad korban menggunakan sebuah troli.

Polda Metro Jaya kemudian mengamankan seorang pria bernama Christian Rudolf Tobing atas pembunuhan terhadap korban berinisial AYR atau Icha.

Baca Juga: Siapa Rudolf Tobing? Ini Profil dan Biodata Pembunuh Icha: Agama, Umur, Asal, Pendidikan, Pekerjaan

Pria 36 tahun tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Dirangkum Mengerti.id dari PMJ News, ini 3 fakta penting kasus tersebut.

1. Pelaku membantah

Saat pemeriksaan, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa Rudolf membantah telah membunuh Icha.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat Jadi 245, Kematian Terbanyak di Jakarta

Rudolf mengatakan bahwa korban meninggal karena penyakit asma. Namun, saat dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa Rudolf membunuh Icha karena sakit hati dan dendam.

Bahkan, pembunuhan tersebut telah direncanakan.

2. Mencari Apartemen minim CCTV

Sebelum menjalankan aksinya, Rudolf ternyata sempat mencari apartemen yang memiliki sedikit CCTV. Tujuannya agar perbuatannya tidak terlacak.

Ia kemudian memilih Green Pramuka City Tower Piano yang terletak di Jakarta Pusat sebagai tempat untuk beraksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X