Susul Mario Teguh dan Atta Halilintar, Taqy Malik Diperiksa Terkait Penipuan Net89

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 08:10 WIB
Taqy Malik diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan robot trading Net89. (Instagram/@taqy_malik)
Taqy Malik diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan robot trading Net89. (Instagram/@taqy_malik)

Mengerti.id - Sejumlah publik figur diperiksa polisi terkait kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Atta Halilintar diperiksa minggu lalu lantaran salah satu barang miliknya dibeli oleh Reza Shahrani alias Reza Paten, tersangka kasus Net89.

Reza Paten yang diduga sebagai founder Net89 tersebut memberli barang Atta dalam lelang terbuka.

Baca Juga: Greater Jakarta Itu Apa? Apakah Penipuan dan Berbahaya?

Meski begitu, dalam pemeriksaan Atta mengaku tak mengenal Reza

Kemudian, Mario Teguh juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis, 10 November 2022 kemarin.

Motivator populer tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan Net89.

Selain kedua orang tersebut, Taqy Malik juuga diperiksa polisi terkait kasus penipuan ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Atta Halilintar, YouTuber Terkenal Indonesia Lengkap dengan Deretan Bisnisnya

Taqy diperiksa sebagai saksi kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang Net89.

Dalam pemeriksaan tersebut, Taqy mengaku baru mengenal Reza saat melakukan lelang sepeda Brompton miliknya melalui Net89.

Kala itu, Reza melakukan penawaran tertinggi dan sepeda Taqy pun terjual seharga Rp700 juta.

"Saya katakan siapa yang menang tertinggi nge-bit nya dan sudah ditentukan waktu timing-nya, maka dia yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah Mas Reza Paten," terang Taqy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 10 November 2022, seperti dikutip Mengerti.id dari PMJ News.

Baca Juga: Apa Pangkat Polisi Paling Rendah? Ini Urutan Pangkat Anggota Polri dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X