Laksamana Yudo Margono Ditunjuk jadi panglima TNI, Siapa penggantinya sebagai KSAL?

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 06:40 WIB
Pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai KSAL (Tangkap Layar Youtube)
Pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai KSAL (Tangkap Layar Youtube)

Mengerti.id - Presiden Joko Widodo telah mengusulkan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan digantikan KSAL Laksamana Yudo Margono yang diusulkan Presiden Joko Widodo.

KSAL Laksamana Yudo Margono akan diangkat sebagai Panglima TNI, Siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti?

Baca Juga: Biodata dan Profil Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI: Agama, Istri, Anak, Umur, Pangkat, Pendidikan

Berdasarkan SuPres (Surat Presiden), mengusulkan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun.

Berdasarkan hal tersebut, jika DPR menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang baru maka posisi KSAL akan Kosong.

Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA, kepala staf aktif berasal dari Perwira Tinggi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI yang Diusulkan Presiden Jokowi

Akhir-akhir ini beredar 9 nama perwira tinggi yang berpotensi menjadi suksesor Laksamana Yudo Margono sebagai Kepala Staf TNI AL.

Kesembilan PATI tersebut seluruhnya berpangkat Laksamana Madya (Laksda).

Masing masing jenderal TNI bintang tiga ini menduduki posisi strategis baik di dalam institusi TNI maupun di luar institusi.

Berikut daftar Jenderal yang berpotensi menggantikan Yudo Margono sebagai KSAL:

Baca Juga: Kalimat Dzikir ini Dapat Menghapus Dosa, Walaupun Dosanya Sebanyak Buih Lautan

1. Pangkogabwilhan I Laksamana Madya Muhammad Ali (AAL 1989) umur 55 tahun dengan usia pensiun normatif 24 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X