Kapan Laksamana Yudo Margono Dilantik Jadi Panglima TNI?

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 10:29 WIB
Jadwal pelantikan Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI (Instagram/@tni_angkatan_laut)
Jadwal pelantikan Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI (Instagram/@tni_angkatan_laut)

Mengerti.id – Laksamana Yudo Margono adalah calon tunggal Panglima TNI yang resmi ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Penunjukan Laksamana Yudo Margono salah satunya adalah rotasi matra untuk jabatan Panglima TNI.

Sebelum terpilihnya Laksamana Yudo Margono, diketahui dua periode sebelumnya jabatan Panglima TNI diisi oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berasal dari TNI AU dan Jenderal Andika Perkasa dari TNI AD.

Baca Juga: Mengenal Profil Dan Biodata Jenderal Andika Perkasa, Sosok Panglima TNI Genius yang Berdedikasi Tinggi

Keputusan Komisi I yang menyetujui calon Panglima TNI akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebelum diserahkan kepada Jokowi untuk dilantik.

Pelantikan ini akan dilakukan Jokowi bersamaan dengan pengangkatan kepala staf yang lain di Istana Presiden.

Mekanisme pelantikan Panglima TNI 

Baca Juga: 10 Lirik Lagu Natal Bahasa Inggris Paling Populer di Indonesia, Dinyanyikan saat Perayaan Kelahiran Mesias

Mekanisme pergantian Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2005 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Tertuang di dalam pasal 13 ayat 2 menyebut pergantian Panglima TNI, diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR.

Awal pengukuhan Panglima TNI dilakukan dengan penunjukan calon baru oleh Presiden Jokowi, dengan melayangkan surat Panglima TNI ke DPR melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan persetujuan.

Selanjutnya Komisi I DPR mengadakan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon panglima TNI.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Beast Tamer Episode 10 Gratis

Dikutip dari situs tni.mil.id, dalam pasal 13 ayat 6 UU Nomor 34 tahun 2004 menyebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X