2 Cara Cek Nama Penerima BPNT 2022 dengan Mudah, Cukup Pakai HP!

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 13:22 WIB
Simak cara cek nama penerima BPNT 2022 dengan mudah melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos (Kolase foto/Kemensos, Pixabay/@JESHOOTS-com, Pixabay/@Ekoanug)
Simak cara cek nama penerima BPNT 2022 dengan mudah melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos (Kolase foto/Kemensos, Pixabay/@JESHOOTS-com, Pixabay/@Ekoanug)

Mengerti.id - Siapa saja penerima BPNT 2022?

Untuk mengetahui siapa saja yang menjadi penerima BPNT 2022, masyarakat bisa melakukan secara online melalui dua cara.

Dua cara cek nama penerima BPNT 2022 bisa dengan melalui situs resmi Kemensos pada link cekbansos.kemensos.go.id dan melalui aplikasi 'Cek Bansos'.

Baca Juga: Cara Daftar Dan Cek Bansos BPNT 2022 Dengan Mudah Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat cukup menyiapkan KTP, HP dan koneksi internet agar bisa cek nama penerima BPNT 2022 di situs resmi Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi 'Cek Bansos'

Sebagai informasi, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah salah satu bantuan sosial reguler yang disalurkan kepada Penerima Manfaat (PM) oleh Kemensos pada 2022 ini.

Pemerintah menyalurkan BPNT 2022 kepada setiap PM sebesar Rp2,4 juta per tahun, sehingga setiap Penerima Manfaat mendapat BPNT sebesar Rp200 ribu per bulannya.

Berikut dua cara cek nama penerima BPNT 2022 dengan mudah.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Bansos BPNT 2022, Cukup Pakai KTP via cekbansos.kemensos.go.id

1. Situs resmi Kemensos pada link cekbansos.kemensos.go.id

Cara yang pertama untuk cek nama penerima BPNT 2022 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

Pertama, buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

Kedua, isi data yang tertera pada kolom mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Ketiga, masukkan nama sesuai yang tertera pada KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X