Pasangan Nikah Siri di Tahun 2022 Bisa Mengurus Kartu Keluarga, Ini Syarat dan Caranya

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 18:13 WIB
Ilustrasi. Pasangan nikah siri bisa mengurus KK dengan cara ini. (Pexels/Hussein Altameemi)
Ilustrasi. Pasangan nikah siri bisa mengurus KK dengan cara ini. (Pexels/Hussein Altameemi)

Mengerti.id - Nikah siri merupakan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui KUA, namun sah secara agama Islam.

Nikah siri tanpa melalui proses pencatatan hukum dapat dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 Kemensos Cukup Online dan Mengandalkan KTP

Karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 1946, yang memaparkan dalam setiap pernikahan harus ada pengawasan dari pegawai pencatat pernikahan, dan diikuti sanksi berupa denda dan kurungan.

Apakah pasangan nikah siri bisa mengurus kartu keluarga?

Merujuk pada Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara PEndaftaran Penduduk dan Pencatatan SIpil, ternyata pasangan nikah siri bisa mengurus KK

Tapi terdapat syarat tertentu yang wajib diikuti oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan tersebut dinamakan perkawinan yang belum tercatat.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online 2022, Mudah Tak Perlu ke Kantor Cabang!

Syarat membuat KK untuk pasangan nikah siri

Syarat pertama adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.

Dalam peraturan tersebut, SPTJM dibuat di atas kebenaran data dapat dibuat bagi pasangan suami istri yang tidak mempunyai buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti yang legal.

Kementerian Dalam Negeri pun telah menjelaskan bahwa pasangan nikah siri bisa dimasukkan ke dalam satu KK.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pendataan semua penduduk tanpa terkecuali, melalui KK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X