Mengerti.id - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal cuti bersama 2023 yang diperuntukkan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Dalam keputusan Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tertulis bahwa ASN/PNS mendapatkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.
Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 itu telah ditetapkan dan berlaku sejak 23 Desember 2022.
''tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,'' Kata Diktum Kedua melalui keputusan Keppres Nomor 24 Tahun 2022 diktum kesatu yang dikutip pada 3 Januari 2023.
''Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,'' lanjut diktum kedua.
''Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,'' lanjut diktum ketiga.
''Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,'' lanjut diktum terakhir.
Berikut Rincian Cuti Bersama ASN/PNS Tahun 2023:
- Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li (Senin, 23 Januari 2023)
Baca Juga: Cuti Bersama ASN 2023: Presiden Terbitkan Keppres 24 Tahun 2022, Idul Fitri Libur 4 Hari
- Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 (Kamis, 23 Maret 2023)
- Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023)