Mengerti.id - Pemerintah mengusulkan biaya perjalanan haji (Bipih) tahun 2023 naik menjadi Rp69.193.733 yang harus dibayar oleh calon jamaah haji.
Jumlah tersebut 70% dari total Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Dan untuk 30% ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.
Dikutip dari website resmi Kemenag, menurut Mustolih Siradj selaku Ketua Komnas Haji dan Umroh menjelaskan usulan ini diajukan sebagai konsekuensi yang sulit untuk dihindari.
Baca Juga: Pantangan saat Hari Raya Imlek, Salah Satunya Tidak Boleh Makan Bubur
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ucap Mustolih Sirodj sebagaimana dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Mustolih Sirodj juga menyebutkan kenaikan itu dikarenakan biaya angkutan udara, hotel, transportasi darat, obat - obatan, alat kesehatan dan sebagainya juga mengalami kenaikan.
“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," ungkapnya lagi.
Menurut Ketua Komnas Haji dan Umroh ini, rancangan biaya yang diusulkan itu, untuk melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
Pasalnya selama ini, biaya BPIH dibantu dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang dianggap sangat besar dan tidak sehat.
Oleh sebab itu, harus ada solusi yang dapat menyeimbangkannya. Disisi lain hak dan kepentingan jamaah haji tunggu juga harus dipastikan keamanannya.
Baca Juga: Siapa Jakub Kiwior? Profil dan Biodata Pemain Baru Arsenal
Menurut Mustolih Siradj, ini merupakan tindakan yang sangat berani dilakukan oleh Gus Men, karena di tahun sebelumnya dihindari oleh Menag.
Demikian itu diambil juga demi kemaslahatan serta melindungi jutaan jamaah haji tunggu.