Demi Keadilan, Ibunda Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis Seberat-beratnya

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 12:53 WIB
Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ingin Putri Candrawathi dihukum seberat-beratnya (Tangkapan layar/YouTube/POLRI TV RADIO)
Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ingin Putri Candrawathi dihukum seberat-beratnya (Tangkapan layar/YouTube/POLRI TV RADIO)

Mengerti.id – Rosti Simanjuntak atau Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis seberat-beratnya.

Rosti menganggap bahwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok dari kasus kematian anaknya, yakni Brigadir J.

Senin 13 Februari 2023 merupakan waktu di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kuliah S1 di Jepang Menggunakan Bahasa Inggris? Simak Tips dari Zhafira Aqila Lulusan Osaka University

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus duduk di kursi pesakitan dan mendengar vonis hukuman yang diputuskan oleh hakim.

Seperti yang telah diketahui, ini merupakan babak final dari kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Kehilangan anak tersayangnya, Rosti pun masih menyimpan kekecewaan dan berharap Putri dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.

"Di sisi Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (Putri) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," ujar Rosti seperti yang dikutip Mengerti.id dari PMJNEWS, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Siapa Saja Petarung UFC dari Dagestan? Ini Daftar Lengkapnya

Berangkat dari ini, Rosti ingin hakim menjatuhkan hukuman maksimal, sesuai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Bagi Rosti, hukuman penjara 20 tahun dirasa kurang dan berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mampu menjatuhkan vonis yang lebih berat, seumur hidup atau mati.

"Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," tambah Rosti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Devandra Abi Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X