Mengerti.id – Rosti Simanjuntak atau Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis seberat-beratnya.
Rosti menganggap bahwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok dari kasus kematian anaknya, yakni Brigadir J.
Senin 13 Februari 2023 merupakan waktu di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus duduk di kursi pesakitan dan mendengar vonis hukuman yang diputuskan oleh hakim.
Seperti yang telah diketahui, ini merupakan babak final dari kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Kehilangan anak tersayangnya, Rosti pun masih menyimpan kekecewaan dan berharap Putri dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.
"Di sisi Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (Putri) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," ujar Rosti seperti yang dikutip Mengerti.id dari PMJNEWS, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Siapa Saja Petarung UFC dari Dagestan? Ini Daftar Lengkapnya
Berangkat dari ini, Rosti ingin hakim menjatuhkan hukuman maksimal, sesuai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Bagi Rosti, hukuman penjara 20 tahun dirasa kurang dan berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mampu menjatuhkan vonis yang lebih berat, seumur hidup atau mati.
"Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," tambah Rosti.