Mengerti.id - Sejumlah kendaraan bermotor kini memiliki plat nomor dengan warna dasar putih.
Padahal, sebelumnya di Indonesia diberlakukan plat nomor dengan waran dasar hitam untuk kendaraan pribadi.
Apa tujuan penggantian warna dari hitam ke putih ini?
Dirangkum Mengerti.id dari berbagai sumber, inilah penjelasan singkat dan fakta-faktanya.
1. Sesuai peraturan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan warna putih sebenarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
2. Kenapa plat nomor ganti putih?
Seperti penjelasan di atas, penyesuaian ini sesuai dengan peraturan terbaru. Terutama berlakunya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teknologi yang digunakan ETLE lebih mudah mengidentifikasi angka dan huruf pada plat dengan dasar warna putih.
Misalnya, saat menggunakan plat dengan dasar warna hitam, alat ini kesulitan membedakan angka 5 dan huruf S.
Baca Juga: New Honda CBR250RR 2023 Rilis di Indonesia, Moge Looking! Ini Harga, Fitur dan Spesifikasi Terbaru