Apa Itu KASN? Simak Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga yang Dihapuskan Setelah UU ASN 2023 Berlaku

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Ilustrasi: tugas, fungsi, dan wewenang KASN, lembaga yang dihapus sejak UU ASN 2023 disahkan.  (Pixabay.com/PublicDomainPictures)
Ilustrasi: tugas, fungsi, dan wewenang KASN, lembaga yang dihapus sejak UU ASN 2023 disahkan. (Pixabay.com/PublicDomainPictures)

Dalam menjalankan ketiga tugas tersebut, pasal 31 juga merincikan hal-hal yang bisa dilakukan oleh anggota KASN sebagai berikut:

- Menelusuri data dan informasi terkait pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.

- Mengawasi pelaksanaan fungsi pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa.

- Menerima laporan terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

- Menelusuri data dan informasi atas inisiatif sendiri terkait dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

- Berupaya mencegah pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

2. Fungsi

Fungsi lembaga ini adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku pegawai ASN, dan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga: ASN Pangandaran Dipaksa Mundur Setelah Curhat Ada Pungli, Susi Pudjiastuti: Semoga Pak Bupati Tindak Tegas

3. Wewenang

Kewenangan KASN diatur dalam pasal 32 ayat 1-3 UU nomor 5 tahun 2015 yakni sebagai berikut.

Ayat 1: KASN berwenang:

- Mengawasi setiap proses pengisian Jabatan Pimpinan tinggi sejak pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, hingga pelantikan.

- Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

- Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat terkait laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Aini M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X