Dalam menjalankan ketiga tugas tersebut, pasal 31 juga merincikan hal-hal yang bisa dilakukan oleh anggota KASN sebagai berikut:
- Menelusuri data dan informasi terkait pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
- Mengawasi pelaksanaan fungsi pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa.
- Menerima laporan terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
- Menelusuri data dan informasi atas inisiatif sendiri terkait dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
- Berupaya mencegah pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
2. Fungsi
Fungsi lembaga ini adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku pegawai ASN, dan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
3. Wewenang
Kewenangan KASN diatur dalam pasal 32 ayat 1-3 UU nomor 5 tahun 2015 yakni sebagai berikut.
Ayat 1: KASN berwenang:
- Mengawasi setiap proses pengisian Jabatan Pimpinan tinggi sejak pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, hingga pelantikan.
- Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
- Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat terkait laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.