Mengerti.id - Libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri sudah ditentukan sejak tanggal 21 hingga 25 April 2023. THR dan Gaji Ke-13 merupakan salah satu yang ditunggu.
Pemerintahan pun sudah memberikan keputusan bahwa pembagian THR dan Gaji Ke-13 harus diberikan seminggu sebelum cuti bersama.
Lantas banyak orang yang masih mencari tahu berapa kira-kira besaran THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar hingga Pensiunan yang akan didapat mendekati Idul Fitri 2023.
Baca Juga: THR ASN Cair Bulan April, Cek Besaran Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Golongan Tahun 2023
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memberikan penjelasan mengenai THR dan Gaji Ke-13 pada 29 Maret 2023 melalui rilis di website resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menkeu menjelaskan bahwa pemerintahan telah mengeluarkan besaran THR dan Gaji Ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.
Peraturan ini disesuaikan dengan kondisi membaiknya pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Sesuai peraturan tersebut, Sri Mulyani menyatakan THR akan mulai dicairkan sejak H-10 Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu pun mengharapkan agar seluruh kementerian lembaga dan pemerintahan daerah agar mengupayakan THR bisa diterima sebelum Idul Fitri. Namun bila tidak bisa sebelum Idul Fitri, maka THR bisa dibayarkan sesudahnya.
Sri Mulyani menyatakan jika komponen atau besaran THR di tahun 2023 terdiri gaji pokok atau pensiunan ditambah tunjangan yang melekat.
Tunjangan tersebut berupa tunjangan pangan, keluarga, struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Yang berbeda pada pembayaran THR dan Gaji Ke-13 tahun 2023 ini, para guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan lain.