Apa Itu KASN? Simak Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga yang Dihapuskan Setelah UU ASN 2023 Berlaku

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Ilustrasi: tugas, fungsi, dan wewenang KASN, lembaga yang dihapus sejak UU ASN 2023 disahkan.  (Pixabay.com/PublicDomainPictures)
Ilustrasi: tugas, fungsi, dan wewenang KASN, lembaga yang dihapus sejak UU ASN 2023 disahkan. (Pixabay.com/PublicDomainPictures)

- Memeriksa dokumen yang berhubungan dengan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

- Meminta klarifikasi dan/atau dokumen dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

Ayat 2: dalam menjalankan kewenangan sebagaimana tertuang dalam ayat 1 poin kedua, KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Baca Juga: Siapa Husein Ali Rafsanjani? Ini Profil Guru di Pangandaran yang Mundur dari ASN

Ayat 3: hasil pengawasan KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang dan wajib ditindaklanjuti.

Itulah deretan tugas, fungsi, dan wewenang KASN, lembaga yang dihapuskan setelah UU ASN resmi berlaku. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Aini M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X