- Memeriksa dokumen yang berhubungan dengan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
- Meminta klarifikasi dan/atau dokumen dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
Ayat 2: dalam menjalankan kewenangan sebagaimana tertuang dalam ayat 1 poin kedua, KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Baca Juga: Siapa Husein Ali Rafsanjani? Ini Profil Guru di Pangandaran yang Mundur dari ASN
Ayat 3: hasil pengawasan KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang dan wajib ditindaklanjuti.
Itulah deretan tugas, fungsi, dan wewenang KASN, lembaga yang dihapuskan setelah UU ASN resmi berlaku. ***