Mengerti.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi lembaga yang dihapuskan setelah Undang-Undang (UU) ASN 2023 disahkan dan berlaku.
Penghapusan KASN tampak dalam peniadaan pasal-pasal yang berhubungan dengan lembaga independen tersebut.
Mungkin sebagian masyarakat masih belum tau apa itu KASN? Oleh sebab itu simak tugas, fungsi, dan wewenang lembaga yang dihapus berbarengan dengan pengesahan UU ASN.
Lembaga nonstruktural ini lahir dari banyaknya masalah dan tantangan yang dialami selama perjalanan reformasi birokrasi.
Baca Juga: ASN Ketar-ketir! Pemerintah akan Terapkan Single Salary, Gaji Tetap Sama Meskipun Rangkap Jabatan
Resmi terbentuk saat pengesahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kini lembaga tersebut dinilai tak lagi diperlukan.
Padahal KASN adalah lembaga independen beranggotakan 7 orang komisioner dengan tugas utama mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, dan penerapan sistem merit.
Lebih lanjut, berikut adalah tugas, fungsi, dan wewenang KASN berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
1. Tugas
Deretan tugas lembaga ini tercantum dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 31.
- Menjaga ASN tetap netral
- Mengawasi dan membina pegawai ASN
- Melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden.