Mengerti.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berisi rekam jejak catatan kepolisian yang dapat diterbitkan oleh kepolisian tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun negeri, dan berbagai kepentinga lain.
Siapapun berhak mendapatkan SKCK meskipun pernah berkelakuan buruk menurut catatan hukum negara.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan, Simak Langkah dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut adalah tata cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, lengkap syarat dan biaya yang dibutuhkan:
Syarat:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan
- Pengambilan sidik jari yang diproses langsung oleh petugas bersamaan dengan pembuatan SKCK.
Biaya:
Baca Juga: Khasiat Habbatussauda Menurut dr Zaidul Akbar, Ampuh Melawan Penyakit dan Bermanfaat bagi Kesehatan
Dilansir dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp30.000.
Masa berlaku:
Surat ini memiliki masa berlaku 6 bulan dari tanggal diterbitkannya, meski demikian surat ini dapat diperanjang dengan proses yang cukup mudah.
Cara membuat:
1. Mempersiapkan surat pengantar