Mengerti.id - Plat nomor kendaraan dengan kode RI 58 saat ini banyak mengundang rasa penasaran publik akan siapa yang berhak mengendarainya.
Sebagai informasi, plat nomor kendaraan RI 58 merupakan mobil dinas pemerintah Indonesia yang tak boleh dikendarai oleh sembarang orang.
Umumnya yang menggunakan mobil-mobil dengan plat RI, seperti RI 58 ini merupakan seorang pejabat kenegaraan yang aktif dalam kabinet kerja presiden.
Tentunya, masyarakat sudah tidak asing dengan plat RI 1 bukan? Kendaraan ini merupakan mobil dinas yang digunakan oleh Presiden untuk bertugas.
Baca Juga: RI 39 Mobil Siapa? Ini Daftar Lengkap Pelat Nomor Kendaraan Para Menteri dan Pejabat di Indonesia
Namun, bagaimana dengan plat RI 58? Kendaraan tersebut digunakan oleh siapa? Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya, simak pembahasan berikut ini.
Mobil dinas merupakan kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah atau lembaga negara untuk keperluan dinas.
Penggunaan mobil dinas diatur oleh beberapa peraturan, salah satunya adalah Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian, Penggunaan, dan Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Penggolongan plat kendaraan ini juga digunakan untuk membantu dalam pengenalan mereka di jalan dan memudahkan pengawasan serta penegakan hukum.
Plat RI 58 Mobil Siapa?
Plat nomor kendaraan RI 58 diperuntukkan sebagai mobil dinas milik Wakil Ketua Mahkamah Agung yang aktif bertugas.
Pada kabinet ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung yang bertugas ialah Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sehingga mobil tersebut digunakan sebagai dinas dirinya.
Profil singkat Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.:
Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. lahir pada tanggal 11 April 1959, ia merupakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial yang telah menjabat sejak 3 April 2023.