RI 7 Mobil Siapa? Simak Daftar Lengkap Plat Nomor Kendaraan Khusus Para Pejabat dan Menteri di Indonesia

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 10:08 WIB
Ilustrasi. RI 7 mobil dinas milik pejabat ini, berikut daftar plat nomor kendaraan pemerintahan di Indonesia. (https://setkab.go.id)
Ilustrasi. RI 7 mobil dinas milik pejabat ini, berikut daftar plat nomor kendaraan pemerintahan di Indonesia. (https://setkab.go.id)

Mengerti.id – Bagi yang sering berkendara di jalan besar, pasti pernah melihat plat nomor RI 7 yang dikawal ketat oleh beberapa aparat.

Seperti yang diketahui, plat nomor kendaraan RI 7 menjadi sebuah identitas penting atas pemilik atau pengguna mobil.

RI 7 merupakan plat nomor khusus untuk mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia dan tidak bisa digunakan oleh sembarang orang.

Plat tersebut secara spesial diberikan pada kendaraan roda empat para pejabat dan menteri sebagai fasilitas dari pemerintah.

Baca Juga: RI 58 Mobil Siapa? Ketahui Arti Kode dan Warna Plat Nomor Kendaraan yang Biasa Dijumpai di Indonesia

Setiap mobil untuk kedinasan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang berbeda-beda.

Sehingga banyak warganet yang menggali informasi mengenai daftar nomor plat dan siapa pejabat yang menerima fasilitas.

Plat nomor kendaraan RI 7 diperuntukan pada mobil dinas milik Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat ini dijabat oleh Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Ternyata selain nomor tersebut, banyak plat khusus lain yang diberikan sebagai penanda mobil para pejabat pemerintahan.

Terutama Nopol RI 1 yang secara istimewa diperuntukkan pada mobil dinas orang nomor satu di Indonesia yakni Presiden.

Selanjutnya, untuk jabatan Wakil Presiden juga diberikan mobil dinas dengan plat nomor khusus RI 2.

Tak ketinggalan, untuk istri Presiden dan istri Wapres memperoleh fasilitas kendaraan dengan nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Sedangkan sisanya, RI 5 dan seterusnya digunakan untuk jajaran menteri dan pejabat tinggi Republik Indonesia.

Berikut daftar plat nomor kendaraan khusus yang telah dirangkum Mengerti.id dari berbagai sumber.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X