Apa Itu USG 4D? Simak Kelebihan, Manfaat hingga Tarif yang Ditawarkan untuk Melihat Senyum Sang Buah Hati

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:56 WIB
Memanfaatkan USG 4D, simak apa saja kelebihan dan tarif menggunakan teknologi ini.
Memanfaatkan USG 4D, simak apa saja kelebihan dan tarif menggunakan teknologi ini.

Mengerti.idUSG 4D semakin banyak disukai oleh masyarakat karena dengan berbagai kelebihan dan manfaat yang dimiliki, namun tarifnya pun lumayan tinggi.

USG adalah pemeriksaan kehamilan memakai pemindaian dengan ultrasonografi, jika dilihat jenisnya ada beberapa jenis USG.

Jenis USG yang dimaksud adalah USG 2D atau USG 2 dimensi, USG 3D atau USG 3 dimensi dan terakhir yang paling populer adalah USG 4D yaitu USG 4 dimensi.

Baca Juga: Pantangan Makanan Ibu Hamil Muda yang Harus Diketahui Agar Janin Sehat 

Setiap ibu hamil wajib memeriksakan kehamilannya setidaknya 4 kali dari seluruh siklus kehamilannya.

Pemeriksaan kehamilan yang ideal seperti dikutip Mengerti.id dari saluran YouTube Tanyakan Dokter dijelaskan bahwa setidaknya 4 kali pemeriksaan menggunakan USG.

Pemeriksaan pertama saat trimester pertama kemudian pada trimester kedua pemeriksaan dilakukan 1 kali, dan terakhir waktu trimester ketiga USG dilakukan 2 kali.

USG yang dilakukan boleh menggunakan USG 2D, USG 3D, atau bisa juga menggunakan USG 4D

Baca Juga: Manfaat Makan Kurma Setiap Hari, Mulai Cegah Konstipasi hingga Turunkan Risiko Alzheimer 

Kelebihan USG 4D

USG 4D memanfaatkan gelombang suara untuk menampilkan kondisi kehamilan secara keseluruhan.

Bukan hanya kondisi bayi di dalam perut saja, tapi juga melihat keadaan rahim, wujud janin, hingga gangguan jika terjadi dalam kandungan.

USG 4D mampu menghadirkan gambar bergerak seperti layaknya video, sehingga sang ibu dapat melihat aktivitas janin lebih nyata dan jelas.

Baca Juga: Tips Agar Hati Selalu Ikhlas Setiap Akan Menjalankan Ibadah dan Beramal 

Sang ibu dan ayah dapat melihat aktivitas jani lebih jelas termasuk ekspresi bayi tersenyum, cemberut, menguap ataupun melakukan Gerakan lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X