Niat Puasa Qadha: Pengertian, Dalil, dan Waktu yang Dianjurkan untuk Meniatkan agar Dimudahkan Allah SWT

photo author
- Senin, 18 September 2023 | 19:07 WIB
Ilustrasi. Niat puasa qadha dalam membayar hutang. (Pexels/khats cassim)
Ilustrasi. Niat puasa qadha dalam membayar hutang. (Pexels/khats cassim)

Mengerti.idPuasa merupakan salah satu keutamaan ibadah dalam Islam, terutama dilakukan di bulan Ramadhan.

Di bulan Ramadhan sendiri, seluruh umat Muslim diwajibkan puasa selama 30 hari penuh dari menjelang fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa beberapa umat Muslim berhalangan untuk menjalankan ibadah puasa tersebut dengan penuh.

Baca Juga: Kalender Islam dan Puasa Sunnah di Bulan September 2023, Ada yang Tepat dengan Hari Lahir Nabi Muhammad

Seperti halnya yang terjadi pada siklus menstruasi wanita, orang yang melakukan perjalanan jauh, hingga orang yang terjangkit penyakit berat.

Selain itu, masih banyak lagi toleransi-toleransi dalam melakukan ibadah. Namun, puasa Ramadhan yang tidak berhasil dijalankan dengan penuh itu akhirnya menjadi hutang.

Umumnya, hutang dalam berpuasa Ramadhan wajib dibayar sebelum datangnya bulan puasa berikutnya sehingga patut untuk disegerakan melalui puasa qadha.

Puasa qadha sendiri merupakan puasa yang dilakukan umat Muslim dalam rangka membayar hutang di bulan Ramadhan sebelumnya.

Sama seperti ibadah lainnya, untuk menjalani puasa qadha juga perlu untuk mengucapkan niat. Berikut bacaannya.

"Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'I fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: 31 Agustus 2023 Berapa Hijriah? Simak Niat Puasa Ayyamul Bidh Hari Ini!

Dalam hal ini, niat boleh dilakukan ketika selesai sholat fardhu isya, sebelum tidur, maupun menjelang sahur.

Selain itu, penting untuk meniatkannya secara ikhlas dan tulus untuk beribadah kepada Allah SWT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X