Mengerti.id - Tradisi karnaval dengan dentuman sound horeg kerap menciptakan kontroversi. Bagi sebagian warga menganggapnya sebagai hiburan, bagi lainnya justru menimbulkan keresahan.
Volume suara sound horeg sangat tinggi hingga membuat rumah bergetar. Tak sedikit warga mengeluh karena terganggu kenyamanannya.
Fenomena viral ini akhirnya menjadi bahan pembahasan dalam Forum Bahtsul Masail yang digelar dalam rangka Satu Muharram 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.
Setelah kajian mendalam, forum menghasilkan keputusan tegas. Sound horeg dinyatakan haram menurut pandangan fikih Islam.
Tradisi yang Mengganggu Keseimbangan Sosial
Istilah sound horeg merujuk pada perangkat suara besar dan bising. Biasanya dipasang di atas truk, pikap, atau mobil pribadi saat karnaval.
Dentumannya sangat keras, hingga membuat kaca rumah bergetar. Bahkan, di Lumajang, genteng rumah warga dilaporkan jatuh karena getarannya.
Warga pun terbagi dalam menyikapi fenomena ini. Ada yang menikmati, namun tak sedikit pula yang merasa tersiksa. Sebagian lainnya tetap menoleransi jika volumenya tidak berlebihan.
Namun, keresahan terus muncul setiap musim karnaval tiba. Tradisi ini akhirnya dinilai berlebihan dan mengganggu ketertiban umum.
Forum FSM Pesantren Menimbang dari Sisi Fikih
Melihat keresahan itu, Forum Bahtsul Masail akhirnya digelar untuk mengkaji hukum sound horeg secara syar’s. Forum ini melibatkan para kiai dan santri dari berbagai pesantren.
Forum menimbang dari aspek sosial, budaya, dan fikih Islam. Diskusi berlangsung dalam suasana serius dan mendalam. Banyak contoh nyata disampaikan oleh peserta sebagai dasar penilaian.
Meski dianggap tradisi tahunan, dampaknya dipandang tak bisa diabaikan. Karena lebih banyak mudharat ketimbang manfaat.
Dari berbagai sudut pandang, forum melihat sisi negatif lebih dominan. Maka, keputusan akhirnya pun diambil berdasarkan pertimbangan itu.
Hasil Forum: Sound Horeg HARAM
Forum Bahtsul Masail menyepakati bahwa sound horeg haram. Keputusan ini berlaku mutlak, baik mengganggu maupun tidak.
Ada empat alasan utama di balik vonis haram ini. Pertama, sound horeg sering jadi sarana syi’ar para pelaku maksiat.