Bagaimana Hukum Seseorang yang Berguru kepada Internet? Begini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 20:55 WIB
ilustrasi. Penjelasan tentang hukum menjadikan internet sebagai guru  (Unsplash/BenjaminDada)
ilustrasi. Penjelasan tentang hukum menjadikan internet sebagai guru (Unsplash/BenjaminDada)

Mengerti.id – Pada zaman yang semakin modern ini tentu sudah tidak bisa dipungkiri lagi geliat internet semakin besar.

Maka dari itu, sebagian besar orang pada saat ini banyak yang mencari informasi hanya dari internet yang ada di handphone.

Hal tersebut bisa dikatakan karena globalisasi atau internet bisa menembus ruang dan waktu.

Dengan hanya membuka internet saja, informasi yang ada di belahan bumi utara bisa diakses di bumi belahan selatan.

Baca Juga: Mengqadha Sholat Sunnah, Ini Hukum dan Penjelasannya

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang tersebut menjadikan internet sebagai guru?

Dampak majunya globalisasi ini semakin tidak bisa membedakan antara orang yang memang mengerti dan orang yang hanya pura-pura mengerti saja.

Terlepas dari lengkapnya informasi tersebut, tapi tidak menutup kemungkinan berita yang dihadirkan di internet itu tidak benar dan kurang valid.

Maka dari itu, sebagai manusia tentu dianjurkan lebih teliti dalam mencari informasi yang benar dan baik supaya tidak termakan berita palsu.

Menurut beberapa sumber juga dijelaskan bahwa Rasulullah SAW dahulu juga berguru langsung kepada malaikat Jibril.

Sebagaimana dalam salah satu syair yang dilansir dari laman resmi Jabar Nu Online yang berbunyi:

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencantumkan Ayat Al Quran di Undangan Pernikahan? Begini Penjelasannya!

1. Barangsiapa yang mengambil ilmu dari seorang guru dengan musyafahah (berhadapan langsung), niscaya terpeliharalah ia dari tergelincir dan keliru.

2. Barangsiapa mengambil ilmu dari buku-buku (apalagi internet), maka pengetahuannya menurut penilaian ahli ilmu adalah nihil semata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X