Apa Itu Ila Pernikahan? Ini Pengertian, Hukum, dan Penjelasan Lengkapnya Menurut Al Quran dan Ulama

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 07:10 WIB
Ilustrasi: hukum Ila pernikahan (Unsplash.com/EnginAkyurt)
Ilustrasi: hukum Ila pernikahan (Unsplash.com/EnginAkyurt)

Mengerti.id – Sebagian besar orang tentu ada yang masih asing dengan istilah Ila pernikahan.

Berdasarkan beberapa sumber makna istilah Ila pernikahan sendiri merupakan bentuk masdar dari kata ‘ala yu’li’ yang memiliki arti sumpah.

Ila pernikahan ini merupakan bagian dari talak dan dulunya kerap kali digunakan pada zaman Jahiliyah.

Sebelum datangnya agama Islam di tanah Arab, penggunaan Ila ini digunakan oleh para suami untuk menyengsarakan istrinya yang berbuat salah. Dan itu biasanya memiliki tempo paling sedikit 1 tahun.

Baca Juga: Fathul Izhar Adalah Apa? Panduan Adab Pernikahan dan Berumah Tangga dalam Islam

Tapi, setelah datangnya islam peraturan tersebut diubah hanya dengan paling lama empat bulan saja.

Dikutip Mengerti.id dari laman resmi Nahdhatul Ulama menjelaskan bahwa berdasarkan terminologis, Ila merupakan sumpah suami yang mempunyai hak talak untuk tidak menggauli istrinya tersebut.

Hal itu mencakup semua hal, baik itu tidak menggauli istri selamanya (tak terbatas) ataupun dalam tempo empat bulan saja.

Syarat dan rukun

Mengenai syarat dan rukunnya sendiri, menurut syariat islam dijelaskan bahwa umumnya dengan menggunakan nama Allah SWT, antara lain:

1. Al-Mahluf bihi: yang dijadikan sumpah

2. Al-Mahluf ‘alaihi: obyek sumpah

3. Al-Halif: orang yang bersumpah

4. Muddah: tempo waktu sumpah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Aini M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X