Kuku Panjang Bisa Batalkan Wudhu? Ternyata Begini Penjelasan Hukum Lengkap dan Saran Ulama

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 06:35 WIB
ilustrasi. hukum kuku panjang saat wudhu (Unsplash/Desaignecologist)
ilustrasi. hukum kuku panjang saat wudhu (Unsplash/Desaignecologist)

Mengerti.id - Seperti diketahui, bahwa sudah banyak orang di zaman sekarang yang mempunyai kuku panjang dan dipakai melakukan beragam aktivitas termasuk wudhu.

Padahal dikhawatirkan kuku panjang tersebut dapat menghalangi air wudhu yang mengalir ke bagian dalam kuku seseorang.

Benarkah kuku panjang dapat membatalkan wudhu? Apakah muslim tidak boleh memanjangkan kukunya agar bersuci dari hadas kecil tetap sah?

Banyak orang beralasan, bahwa dengan memiliki kuku yang panjang bisa menambah anggun dan elegan jika dilihat orang.

Baca Juga: Benarkah Kuku yang Kotor bisa Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkap Menurut Hukum Ajaran Islam

Tak hanya wanita, para pria juga banyak yang mulai memanjangkan kukunya dengan alasan penampilan.

Karena banyak yang menyebut seseorang berkuku panjang dan rapi dapat menunjang penampilan serta otomatis meningkatkan kepercayaan diri.

Sebagai seorang muslim, sejatinya harus mempertimbangkan dengan serius tentang meniru tren tersebut.

Hal itu dikarenakan, jika seseorang yang memiliki kuku yang panjang tersebut melakukan wudhu.

Lantas, bagaimana menurut pandangan syariat Islam mengenai permasalahan diatas. Apakah kuku panjang dapat membatalkan wudhu atau tidak?

Dikutip Mengerti.id dari laman Nahdhatul Ulama menjelaskan keterangan dari Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al-Muhazab.

Baca Juga: Benarkah Menggunakan Plester Luka Bisa Membuat Wudhu Tidak Sah? Begini Penjelasan Hukumnya

“Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memotong kuku secara rutin. Bahkan tidak lebih dari 40 hari,” (Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al-Muhazab).

Dalam lanjutan keterangannya juga, Imam Nawawi mengatakan bahwa memotong kuku merupakan salah satu dari lima perkara fitrah (sesuatu bagian yang harus dibersihkan) dalam ajaran islam.

“Adapun memotong kuku, maka telah disepakati bahwa itu adalah sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” (Imam Nawawi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Aini M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X