Mengerti.id – Seperti yang sudah diketahui, bahwa jika seorang muslim akan melakukan sholat, maka perlu melakukan wudhu terlebih dahulu.
Tapi, dalam beberapa keadaan darurat. Seseorang tidak sempat berwudhu ketika akan melakukan sholat, termasuk saat sholat jenazah.
Mengutip dari laman islam.nu.or.id, kewajiban berwudhu saat melakukan sholat fardhu dan sholat jenazah itu berbeda.
Pasalnya, Imam As-Syu’ubi berpendapat bahwa seseorang boleh melakukan sholat jenazah meskipun tidak dengan wudhu terlebih dahulu. Asalkan itu dalam keadaan yang sangat darurat.
Baca Juga: Bolehkah Menikah di Bulan Rajab? Ini Penjelasan Hukum dan Pemilihan Hari Pernikahan dalam Islam
Karena menurut Imam As-Syu’ubi sholat jenazah tidak dianggap melakukan sholat, melainkan hanya sebagai doa untuk si mayit.
Hal itu dikarenakan dalam prakteknya sholat tersebut dilakukan dengan tidak ruku’ dan sujud sebagaimana sholat lainnya.
Selain itu, dalam penjelasannya. Imam As-Syu’ubi juga memperbolehkan seseorang melakukan sholat jenazah dengan tanpa wudhu dengan alasan takut ketinggalan sholatnya.
Penjelasan tersebut sesuai dalam salah satu isi di kitab yang berjudul Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Mursyid.
Mengenai hukumnya sendiri, menurut mayoritas ulama sholat jenazah tersebut dihukumi fardhu kifayah.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam beberapa sumber, arti dari fardhu kifayah adalah sesuatu yang cukup dikerjakan oleh sebagian dari orang islam saja.
Sedangkan, jika dalam pelaksanaannya tidak ada satupun yang mensholatkan. Maka itu akan mendatangkan dosa.
Bahkan, dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menjelaskan bahwa barangsiapa yang merawat jenazah mulai dari mensholatkan dan memakamkan. Maka akan mendapatkan pahala sebesar dua qiroth.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung Qadha Ramadhan? Simak Jawaban Lengkapnya Menurut Para Ulama