Keutamaan Membaca Tasbih di Bulan Rajab, Hati Menjadi Tentram dan Damai hingga Memudahkan Rezeki

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 12:06 WIB
Ilustrasi. Tasbih di Bulan Rajab Memiliki Banyak Keutamaan yang Luar Biasa (Pixabay/fadlyhjhalim)
Ilustrasi. Tasbih di Bulan Rajab Memiliki Banyak Keutamaan yang Luar Biasa (Pixabay/fadlyhjhalim)

Mengerti.id - Bacaan Tasbih di bulan Rajab merupakan salah satu tuntunan dari Nabi Muhammad SAW.

Selain disunnahkan untuk berpuasa, sedekah, ataupun istighfar, membaca tasbih adalah hal yang dianjurkan untuk diamalkan guna mengisi bulan Rajab.

Sebab, terdapat berbagai keutamaan dan pahala bagi orang yang melantunkan tasbih selama bulan Rajab.

Ditambah lagi, dianjurkan kepada umat islam untuk dapat mengamalkannya selama kurang lebih sebulan penuh.

Baca Juga: 7 Keutamaan Bulan Rajab yang Harus Diketahui Seorang Muslim Agar Mendapatkan Pelajaran dan Hikmah Berlimpah

Mulai dari hari pertama hingga menginjak hari ke 30 dalam bulan Rajab yang penuh berkah itu.

Lantas apa sebenarnya makna dan keutamaan tasbih di bulan Rajab itu?

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada 9 Januari 2024, tasbih adalah dibacakannya pujian kepada Allah SWT.

Yaitu dengan melafazkan subhanallah yang memiliki arti Maha Suci Allah atau segala kemuliaan bagi Tuhanku yang Maha Besar.

Umat islam di seluruh dunia dianjurkan untuk membaca tasbih sebagai berikut:

Jika sudah menginjak Tanggal 01 – 10 Rajab disunnahkan untuk membaca سُبْحَانَ اللّهِ الْحَيُّ الْقَيُّوْم (SUBHANALHAYYIL QOYYUM)

Memasuki tanggal 11 – 20 Rajab membaca سُبْحَانَ اللّهِ الْاَحَدِ الصَّمَدِ (SUBHANALLAHILAHADIS SHOMAD)

Selanjutnya saat sudah memasuki tanggal 21 – 30 Rajab dianjurkan untuk membaca سُبْحَانَ اللّهِ الرَّءُوْفِ (SUBHANALLAHIR ROUF).

Bacaan tasbih tersebut masing-masing dibaca sebanyak 100 kali.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Dzikir di Bulan Rajab Lengkap dengan Arti untuk Raih Keutamaan Istimewa dari Allah SWT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X