Bolehkah Seorang Muslim Meminum Air Berkah di Malam Nisfu Syaban? Begini Hukum Menurut Abdurrahman Al Balawi

photo author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 09:23 WIB
Ilustrasi. Hukum meminum air berkah di malam Nisfu Syaban. (Unsplash/AmadejTauses)
Ilustrasi. Hukum meminum air berkah di malam Nisfu Syaban. (Unsplash/AmadejTauses)

Mengerti.id – Pada bulan Syaban terdapat satu malam yang sangat di istimewakan oleh umat muslim yaitu malam Nisfu Syaban.

Malam Nisfu Syaban 1445 H berdasarkan kalender Masehi jatuh pada Ahad, 25 Februari 2024.

Maka dari itu, pada malam Nisfu Syaban tersebut mayoritas umat muslim berlomba-lomba untuk beribadah kepada Allah SWT.

Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban Wajib atau Tidak? Simak Hukumnya Menurut Syaikh Uwaidhah Utsman!

Bahkan, dalam beberapa daerah di Indonesia ada sebagian masyarakat yang memiliki tradisi meminum air berkah pada saat malam Nisfu Syaban.

Selain itu, masyarakat tersebut biasanya melakukan minum air berkah itu dengan bimbingan imam di masjid dengan didahului membaca surat Ya Siin sebanyak tiga kali.

Perlu diketahui bahwa air tersebut dikatakan mengadung keberkahan itu karena sebelumnya sudah dibacakan surat ya Siin, dzikir dan kalimat thayyibah lainnya.

Lantas, bagaimana menurut syariat islam tentang tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat di malam Nisfu Syaban tersebut?

Dilansir Mengerti.id dari laman Nahdhatul Ulama dijelaskan bahwa pada dasarnya semua hal itu tidak bisa memberikan suatu manfaat, kecuali atas izin Allah SWT.

Maka dari itu, umat muslim sangat dilarang untuk meyakini suatu hal atau benda dapat memberikan manfaat selain dari Allah SWT.

Penjelasan tersebut sesuai dalam salah satu hadist yang mengatakan bahwa Umar bin Khattab Ra tidak akan mencium hajar aswad jika tidak pernah melihat Rasulullah SAW melakukannya terlebih dahulu.

Hal yang sama juga terjadi kepada air yang dikatakan memiliki keberkahan tersebut, karena sejatinya air tersebut hanya sebagai wasilah atau tawasul saja.

Penjelasan tersebutlah yang dijadikan pegangan seseorang yang menganut akidah Ahlussunah Wal Jamaah.

Praktik tawasul tersebut sudah tertera dalam penjelasan menurut Abdurrahman al Ba’alawi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X