Mengerti.id - Pada zaman saat ini banyak sekali bermunculan beragam warna mukena, termasuk hitam sebagai perlengkapan melaksanakan sholat.
Apalagi ditambah dengan motif untuk memperindah penampilan mukena warna hitam sehingga menimbulkan sorotan tersendiri.
Tak jarang terbesit pertanyaan hukum sholat memakai mukena warna hitam dan apakah diperbolehkan atau tidak?
Sebenarnya tidak ada dianjurkan dan aturan bakunya, hanya saja seorang muslimah diwajibkan untuk menutup aurat.
Dikutip dari nu.or.id tentang batasan aurat, menurut penjelasan Syekh Muhammad bin Qasim dalam bab sholat Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, tt), hal. 12:
وعورة الذكر ما بين سرته وركبته، …؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛
“Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,.. dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”
Merujuk penjelasan demikian menjadikan mukena sebagai alternatif perlengkapan ibadah bagi mayoritas muslimah di Indonesia.
Hukum Sholat Pakai Mukena Warna Hitam?
Dalam mendirikan sholat, umat Islam diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi aurat sesuai batasan bagi muslim dan muslimah.
Sebaiknya dianjurkan untuk tidak mengenakan pakaian mencolok agar terhindar dari perhatian publik. Sebagaimana sabda Rasullah SAW dalam hadits berikut ini:
اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمْ اَلْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ
"Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian putih termasuk pakaian terbaik bagi kalian". (HR. Al-Tirmidzi).
Lantas bagaimana dengan mukena warna hitam? Jawabannya tergantung individu karena ada beberapa alasan yang tidak memperbolehkannya.