Mengerti.id - Zakat ialah salah satu kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan guna membersihkan harta dari hal-hal negatif. Macam-macam zakat pun juga beragam, mulai zakat fitrah, zakat mal, hingga zakat fidyah.
Waktu menunaikannya pun juga berbeda-beda. Ada yang dibayarkan saat Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Ada juga yang bisa dilakukan kapan pun asalkan selama dalam satu tahun hijriyah.
Lantas tidak sedikit yang masih bertanya tentang apa itu zakat fidyah. Selain itu ada juga yang mencari tahu terkait kriteria, ketentuan, waktu, dan tata cara pembayarannya.
Berikut ini informasi lengkap terkait zakat fidyah mulai dari pengertian, ketentuan, waktu, kriteria, besaran, penerima, dan tata cara pembayarannya.
Apa Itu Zakat Fidyah?
Fidyah sendiri berasal dari kata fadaa yang memiliki arti menebus atau mengganti. Sehingga zakat fidyah ialah salah satu kewajiban umat muslim membayar sebagai ganti atau penebus karena meninggalkan kewajiban.
Salah satu kewajiban yang ditinggalkan dan kemudian harus membayarkan zakat fidyah yaitu tidak melaksanakan atau menjalani puasa Ramadhan. Namun ada beberapa ketentuan tersendiri bagi yang tidak berpuasa dan diperbolehkan membayar zakat fidyah.
Ketentuan Zakat Fidyah
Membayarkan zakat fidyah ternyata memiliki ketentuan tersendiri, khususnya berhubungan dengan puasa. Hal ini sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Q.S. Al Baqarah: 184).
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184).
Kriteria Orang Yang Boleh Zakat Fidyah
Orang yang membayar zakat fidyah tentu merupakan umat muslim yang meninggalkan atau tidak berpuasa. Namun tidak semua orang yang tidak berpuasa diperbolehkan menggantinya dengan zakat fidyah.