Mengerti.id – Dalam setiap perayaan Idul Adha, praktik pemotongan hewan qurban menjadi salah satu tradisi penting dalam Islam.
Namun, seringkali muncul pertanyaan terkait dengan kebolehan menjual daging qurban tersebut, terutama dalam konteks hukum dan ajaran agama. Beberapa orang mungkin merasa ragu apakah tindakan tersebut dapat dilakukan.
Seringkali, dalam pelaksanaan pemotongan hewat tersebut, kepanitiaan menggunakan sebagian daging untuk dimasak dan dinikmati bersama menjelang siang hari saat waktu pemotongan.
Beberapa juga memilih untuk menjual sebagian daging guna mendapatkan dana untuk membeli bumbu masakan untuk makan siang bersama panitia. Dengan begitu bolehkan hal itu dilaksanakan dan apa hukumnya? ini penjelasannya.
Hukum Menjual Daging Qurban
Dilansir dari NU Online pada 10 Juni 2024, Dalam surat Al-Hajj ayat 28 menjelaskan pengertian bahwa Allah SWT menginstruksikan umat-Nya untuk membagi daging dari hewan qurban kepada mereka yang membutuhkan, seperti orang-orang miskin dan yang sengsara.
Dari ayat ini, para ulama, khususnya dalam madzhab Syafi'i, menetapkan pedoman praktis bagi pelaksanaan qurban.
Mereka menyarankan agar seseorang yang berqurban (kecuali dalam qurban nadzar) untuk memakan sebagian daging qurban secara sekedarnya saja, sementara sisanya diberikan kepada yang membutuhkan.
Ini menunjukkan bahwa qurban tidak hanya merupakan ibadah ritual, tetapi juga sebuah kesempatan untuk berbagi dan mengurangi kesenjangan sosial.
Selain itu, berdasarkan interpretasi ini, orang yang berqurban tidak diperbolehkan menjual daging atau kulit hewan qurban, bahkan untuk menutupi biaya pemotongan seperti ongkos tukang jagal.
Hal ini menegaskan bahwa tujuan utama qurban adalah untuk ketaatan kepada Allah dan untuk kemanfaatan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Dari kitab kifayatul Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan menjual hewan qurban, baik dagingnya maupun kulitnya.
Bahkan, hasil penjualan tidak boleh digunakan sebagai upah untuk tukang jagal, meskipun hewan yang disembelih adalah qurban sunnat (bulan qurban nadzar).
Namun, menurut pandangan Abu Hanifah, seorang ulama besar dalam madzhab Hanafi, menjual daging qurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya diperbolehkan.