Mengganti Nama Setelah Haji Apakah Keharusan Atau Hanya Tradisi? Ini Penjelasan KH Ma'ruf Khozin

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 01:40 WIB
Mengganti Nama Setelah Haji Apakah Keharusan Atau Hanya Tradisi? Ini menurut penjelasan KH Ma'ruf Khozin (Instagram @husein_hadar)
Mengganti Nama Setelah Haji Apakah Keharusan Atau Hanya Tradisi? Ini menurut penjelasan KH Ma'ruf Khozin (Instagram @husein_hadar)

Mengerti.id - Dalam akun Facebooknya, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan bahwa mengganti nama setelah menunaikan ibadah haji adalah tradisi yang cukup dikenal di kalangan kiai-kiai pesantren.

Tradisi ini melibatkan berbagai aktivitas seperti sowan-sowan ke ulama Makah, istifadah ilmu, dan mengganti nama. Meskipun sejarah pasti tradisi ini belum jelas, banyak kiai yang melakukannya.

Sejarah Mengganti Nama Setelah Haji

Contoh yang terkenal adalah pendiri Pondok Lirboyo, yang awalnya bernama Mbah Yai Manaf, namun setelah menunaikan haji, beliau lebih dikenal dengan nama KH Abdul Karim.

Begitu juga dengan pendiri Pondok Ploso, yang sebelumnya dikenal sebagai Kiai Mas'ud, setelah haji beliau menjadi KH Ahmad Jazuli.

Motif di Balik Penggantian Nama

Motif utama dari penggantian nama ini adalah untuk mengharap kebaikan dan meneladani ulama besar.

Contohnya adalah pendiri Muhammadiyah, yang nama aslinya adalah Muhammad Darwis, kemudian diganti menjadi KH Ahmad Dahlan oleh Syekh Abu Bakar Syatho.

Penggantian ini bertujuan agar beliau bisa meneladani Syekh Ahmad bin Zaini Dahlan, seorang mufti Syafi'iyah di Hijaz.

Baca Juga: Ciri-Ciri Haji Mabrur, Haji yang Diterima Allah Menurut Beberapa Ulama

Perspektif Agama Mengenai Penggantian Nama

Mengganti nama untuk mengharap kebaikan sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW senang dengan nama yang bagus dan mengharapkan kebaikan dari nama tersebut.

Hadis ini menunjukkan bahwa memilih nama yang baik adalah untuk mengharap kebaikan, dan antara nama serta orang yang diberi nama tersebut memiliki hubungan yang berarti.

Pandangan Ulama Saudi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Hudaifi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X