Kedua, dentuman suara memancing orang berjoget secara tidak syar’i. Ketiga, kerap terjadi campur baur laki-laki dan perempuan.
Keempat, potensi maksiat lainnya ikut meningkat dalam acara. Ini bertentangan dengan nilai adab dan akhlak Islam.
Pandangan ini mengacu pada kitab klasik seperti Qola’idul Khori’id dan Tuhfatul Muhtaj. Juga diperkuat Fatawa asy-Syar’iyah sebagai landasan hukum.
Karena syi’ar fussaq menjadi ciri dominan, sound horeg pun ditolak. Maka, hukumnya dinyatakan haram tanpa pengecualian.
Sound horeg bukan sekadar hiburan yang keras suaranya. Ia membawa dampak sosial dan kemaksiatan yang lebih besar dari manfaatnya.
Forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Besuk menyatakan haram. Kini, masyarakat diimbau bijak dan tidak lagi melestarikan tradisi ini.***