Mengerti.id – Banyak yang mempertanyakan hukum menangis saat sedang menjalani puasa di bulan Ramadhan.
Karena biasanya ketika berpuasa kadang kala mendengar dari orang jika menangis dapat membatalkan.
Ini tentu menjadi bimbang bagi yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, karena belum mengetahui hukumnya.
Baca Juga: Profil Mayjen TNI Mohamad Hasan, Pangdam Jaya Penjaga Ibu Kota Mantan Danjen Kopassus
Seperti yang diketahui puasa merupakan ibadah yang wajib dikerjakan bagi seluruh umat Islam.
Dimana berpuasa menahan haus, lapar, dan menjaga hati dari perbuatan yang dilarang Allah SWT.
Tidak hanya itu saja, saat bulan Ramadhan kita dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan membaca Al Quran.
Karena di bulan yang mulia ini Allah SWT melipatgandakan pahala bagi orang yang menjalankannya.
Baca Juga: Miris! Hasil Survei BPS: Petani Skala Kecil di Indonesia Pendapatan Rata-rata Rp436 Ribu per Bulan
Ibadah puasa dikerjakan oleh umat Islam selama 30 hari berdasarkan pengamatan hilal.
Ibadah ini juga merupakan rukun islam, dimana terdapat 5 dari rukun tersebut, salah satunya mengerjakan puasa.
Bagi orang yang berhalangan boleh tidak mengerjakanya seperti sakit, melakukan perjalanan jauh, sudah lansia, hamil, menyusui, dan menstruasi.
Bagaimana hukumnya jika orang yang sedang menjalankan puasa tertimpa masalah yang mengakibatkan air mata menetes (menangis).
Menurut para ulama menangis tidak masuk dalam daftar perkara yang membatalkan puasa.