Mengerti.id - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam ke-4 yang wajib dijalankan bagi umat muslim yang mampu dan hidup pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.
Bagi umat muslim yang tidak mampu tidak diwajibkan membayar zakat, sebaliknya mereka tergolong orang yang berhak menerima zakat.
Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut Muzakki sementara orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut Mustahik.
Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Tulisan Arab, Latin beserta Artinya, Muslim Wajib Tahu
Dalam agama islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, hal ini dijelaskan dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Dikutip oleh Mengerti.id melalui berbagai sumber, berikut ini delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
1. Fakir
Merupakan golongan orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali atau mempunyai harta dan penghasilan namun tidak bisa untuk memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga: Sedekah Subuh Diberikan Kepada Siapa? Ini Golongan Orang yang Pantas Menerimanya
Penghasilannya di bawah 50% dari kebutuhannya, misalnya kebutuhan pokok dalam sebulan Rp500.000, namun penghasilan hanya Rp200.000 dengan begitu penghasilan tidak mencapai separuh dari kebutuhan.
2. Miskin
Merupakan golongan orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhannya, namun tidak mencukupi.
Penghasilannya di atas 50% dari kebutuhannya namun masih tidak mencukupinya.