Hukum Puasa Belum Mandi Wajib, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:54 WIB
Hukum puasa belum mandi wajib menurut Buya Yahya (Pexels/Andrea Piacquadio)
Hukum puasa belum mandi wajib menurut Buya Yahya (Pexels/Andrea Piacquadio)

Mengerti.id - Ada pertanyaan yang disampaikan jamaah kepada Buya Yahya: bagaimana hukumnya puasa tapi belum mandi wajib?

Menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya menjelaskan hukum puasa belum mandi wajib dengan menukil hadits dari Ummu Salamah dan Sayyidah Aisyah berikut:

وعن عائشة وأم سلمة: أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم كان يصبح جنباً من جماع ـ غير احتلام ـ ثم يصوم في رمضان. متفق عليه

Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam subuh-subuh dalam keadaan junub karena jima' (bukan karena mimpi), lalu beliau melanjutkan puasa Ramadhan (HR. Muttafaq Alaih).

Baca Juga: Hukum Puasa Setengah Hari, Bolehkah? Begini Menurut Madzhab Syafi'i

Dari hadis tersebut Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum puasa belum mandi wajib adalah sah dan tidak mengurangi pahala puasanya sedikitpun.

Menurut Buya Yahya, alasannya adalah karena jima' yang dilakukan Rasulullah SAW itu di malam hari, sehingga tidak mengganggu puasanya.

Berbeda jika jima' dengan istri di siang hari saat puasa, maka dapat membatalkan puasanya dan merupakan dosa besar yang hanya dapat ditebus dengan membayar kafarat.

Baca Juga: Contoh Kultum Singkat dengan Tema Ramadhan Beserta Materinya Untuk Ceramah Di Masjid

Jadi, apabila seseorang melakukan jima' di malam hari kemudian tertidur hingga waktu subuh padahal belum sempat mandi wajib, maka tetap sah puasanya.

Begitu juga apabila seseorang keluar mani karena mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, maka puasanya tidak batal. Dia tetap harus mandi wajib dan melanjutkan puasanya.

Berbeda halnya dengan masalah apabila mani tersebut dikeluarkan sendiri, misalnya dengan berhubungan, onani, masturbasi, dan tindakan lainnya, maka puasanya batal.

Di akhir penjelasannya, Buya Yahya menambahkan bahwa jika seorang perempuan menstruasi dan kemudian berhenti saat malam hari padahal belum sempat mandi wajib, maka ia tetap berkewajiban berpuasa.

Dia harus bersuci dengan mandi wajib di waktu subuh dan melanjutkan puasanya, karena dia sudah dianggap tidak punya penghalang untuk melakukan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Hudaifi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X