Mengerti.id – Setiap datang hari raya Idul Fitri, di berbagai daerah Indonesia memiliki tradisi untuk memberikan uang baru kepada sanak saudara yang masih anak-anak.
Tradisi tersebut biasanya dilakukan ketika anak-anak tersebut datang ke rumah kita untuk bersilaturrahim.
Maka dari itu, menjelang hari raya Idul Fitri pasti banyak sekali orang yang membuka jasa penukaran uang di pinggir-pinggir jalan.
Baca Juga: Hukum Jasa Tukar Uang Baru Dalam Islam, Termasuk Riba?
Orang yang membuka jasa penukaran uang disini berguna bagi orang yang tidak memiliki uang pecahan tertentu dengan jumlah yang banyak untuk diberikan ke saudara saat hari raya.
Tapi permasalahannya adalah orang yang membuka jasa penukaran uang ini biasanya menyertakan biaya dari uang yang nantinya akan ditukarkan tersebut.
Maka dari itu, tak jarang beberapa orang mengatakan praktek terebut termasuk riba.
Yang mana seperti yang umat muslim ketahui bahwa, dosa orang yang melakukan riba itu lebih besar dari pada zina.
Baca Juga: Hukum Melaksanakan Sholat Tahajud Setelah Shalat Witir, Lengkap dengan Dalilnya
Sebagai seorang muslim, hendaknya merespon masalah ini dengan melihatnya dari dua sudut.
1. Dari sudut uang yang didapat
Jika dilihat dari ‘uangnya’ maka sistem ini tergolong riba, karena jumlah antara uang yang ditukarkan dengan uang yang didapatkan memiliki jumlah yang berbeda.
2. dari sudut orang penyedia jasa
Kalau dilihat dari sudut ini, maka hukumnya diperbolehkan atau Mubah, karena praktek ini termasuk dari kategori ‘Ijarah’.