Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari?

photo author
- Jumat, 30 Juni 2023 | 12:35 WIB
Ilustrasi. Penjelasan tentang hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari (Unsplash/CindieHansen)
Ilustrasi. Penjelasan tentang hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari (Unsplash/CindieHansen)

Mengerti.id - Pada perayaan hari raya idul adha setiap tahunnya pasti identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Pelaksanaannya sendiri biasa dilakukan setelah sholat ied sampai tanggal 13 Dzulhijjah yang merupakan batas terakhir diperbolehkan menyembelih hewan kurban.

Maka dari itu, tak jarang pada momen idul adha ini sebagian besar orang mempunyai stok daging kurban yang melimpah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Seseorang yang Membagikan Daging Kurban Pada Keluarga Sendiri?

Menanggapi hal tersebut, dalam salah satu keterangan menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sempat melarang para sahabatnya untuk menyimpan daging kurban.

Hal itu dikarenakan dulu banyak masyarakat bangsa Arab yang melakukan perjalanan dari desa menuju kota.

Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat dan masyarakat lainnya hanya boleh menyimpan daging kurban tidak lebih dari tiga hari.

“Penyimpanan daging kurban itu diperbolehkan, dahulu (penyimpanan) daging kurban melebihi tiga hari sempat dilarang. Tetapi kemudian Rasulullah mengizinkannya,” (Imam An-Nawawi, Al Majemuk Syarhul Muhadzdzab).

Perintah tersebut juga bermaksud agar para penduduk yang melakukan perjalanan tersebut tidak pulang dengan tangan kosong.

Baca Juga: Rayyanza Umur Berapa? Anak Bungsu Raffi Ahmad yang Beli Satu Ekor Sapi Kurban Pakai Uangnya Sendiri

“Rasulullah SAW bersabda: Dahulu aku melarang kalian perihal ini (penyimpanan daging kurban) karena tamu (dari desa-desa), tetapi Allah datang memberikan kelonggaran. Maka simpanlah apa (daging) yang tampak pada kalian,” (HR. Muslim).

Dalam hadist di atas, jelas Rasulullah mengatakan bahwa kelonggaran untuk menyimpan daging kurban tersebut atas perintah Allah SWT.

Terlepas dari kelonggaran tersebut, sebagian besar ulama berpendapat bahwa penyimpanan itu hanya berlaku untuk sepertiga bagian maksimal daging kurban yang sudah menjadi hak orang yang berkurban.

Sedangkan, duapertiga bagian daging kurban yang menjadi hak orang yang membutuhkan untuk dibagikan maka tidak di anjurkan untuk disimpan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X