Bagaimana Hukum Menutup Jalan Umum Saat Menggelar Pernikahan Menurut Islam?

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi. Penjelasan tentang hukum orang yang melakukan pernikahan dengan menutup jalan umum. (Unsplash/Vitor)
Ilustrasi. Penjelasan tentang hukum orang yang melakukan pernikahan dengan menutup jalan umum. (Unsplash/Vitor)

Mengerti.id – Sebagian besar orang di Indonesia kerap kali mengadakan pernikahan dengan menggelar pesta untuk tamu undangan.

Oleh sebab itu, tak jarang orang yang melakukan pernikahan tersebut menutup jalan warga sekitar untuk sementara waktu.

Lantas, bagaimana hukumnya sendiri menurut ajaran islam tentang menutup jalan saat menggelar pernikahan?

Baca Juga: Kronologi Perempuan di Bogor Hilang Satu Hari Setelah Pernikahan, Awalnya Pamit COD Ayam Geprek

Pasalnya, orang yang menutup jalan untuk acara pernikahan tersebut biasanya orang yang memiliki rumah di gang sempit atau tidak memiliki halaman rumah sama sekali.

Hal tersebut dikarenakan jalan yang ditutup tersebut merupakan jalan umum, dan bisa berpotensi mengganggu aktivitas sehari-hari dari warga sekitar itu sendiri.

Dilansir Mengerti.id dari beberapa sumber menjelaskan tentang penjelasan dari permasalahan yang biasa dialami oleh sebagian orang Indonesia tersebut.

Kegiatan menutup jalan itu mungkin tidak akan dilakukan oleh orang kaya, karena mereka akan memilih untuk menyewa gedung atau hotel dengan biaya tertentu.

Baca Juga: Desahan Ombak yang Menenangkan Happy Asmara, di Tengah Riuhnya Pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita

Berdasarkan beberapa literature ilmu fiqih menjelaskan bahwa sejatinya menutup jalan untuk kepentingan pribadi seperti pernikahan tersebut tidak boleh dilakukan.

Pasalnya, kegiatan menutup jalan tersebut pasti akan mengganggu kenyaman pengguna jalan lainnya.

Tapi, hal tersebut boleh saja dilakukan ketika ada kesepakatan sebelumnya, antara orang yang memiliki hajat pernikahan dengan pengguna jalan.

Hal tersebut bisa di lihat dari penjelasan Sulaiman bin Umar bin Mansur al-Ujaili al-Azhari dalam kitab Hasyiyah Jamal ala Syarhi Minhaj, yang berbunyi:

Baca Juga: Souvenir Pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita untuk Tamu Undangan, Bukan Barang Murah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X