Mengerti.id - Penceramah Buya Yahya menjawab tentang hukum seorang laki-laki dan perempuan melakukan aktivitas berenang di kolam renang umum.
Pasalnya, pada saat berenang di kolam renang umum tersebut seorang laki-laki maupun perempuan pasti berbaur di lokasi yang sama.
Meskipun seorang laki-laki dan perempuan tersebut bukan merupakan suami istri atau termasuk muhrimnya.
Baca Juga: Apa Anak Broken Home Harus Berbakti pada Kedua Orang Tua? Ini Penjelasan Buya Yahya
Lantas sebenarnya bagaimana menurut pandangan islam tentang laki-laki dan perempuan ketika melakukan aktivitas berenang di tempat yang sama yaitu kolam renang umum? Apakah diperbolehkan?
Dilansir Mengerti.id dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada 14 Agustus 2023, berikut pandangan Buya Yahya.
Dalam salah satu kajiannya tersebut, Buya Yahya mendapat pertanyaan tersebut dari seorang jamaahnya.
“Sunnah nabi itu banyak, maka yang namanya sunnah adalah sunnah, bukan sebuah kewajiban,” jawab Buya Yahya sebagaimana dalam unggahan Al Bahjah TV pada 14 Agustus 2023.
Menurut Buya Yahya mengatakan bahwa olahraga yang merupakan sunnah nabi itu banyak, tidak hanya berenang saja.
maka dari itu, aktivitas berenang tersebut bukan merupakan kewajiban, melainkan hanya sunnah dan boleh saja jika tidak dilakukan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Tangerang, Cocok di Datangi Bersama Keluarga dan Pasangan
Karena hukum sunnah sendiri adalah jika seseorang tersebut melakukan hal yang disunnahkan akan mendapatkan pahala.
Sedangkan, jika tidak dilakukan maka itu tidak menyebabkan seseorang mendapatkan dosa.
“Jika ingin mengamalkan sunnah nabi, tentunya harus ada kecerdasan. Di saat melakukan sunnah jangan sampai kita melakukan kemaksiatan,” lanjutnya.