religi

Penjelasan Rebo Wekasan dalam Pandangan Aqidah dan Fiqih: Sejarah, Hukum, dan Amalan

Selasa, 20 September 2022 | 07:37 WIB
Amalan Rebo Wekasan dalam pandangan aqidah dan fiqih Mazhab Syafi’i (Pixabay/chidioc)

Menurut Al Hafidz Ibnu Rajab Al Hambali, Hadits ini merupakan respon dari Nabi SAW terhadap tradisi yang berkembang di masa jahiliyah.

Ibnu Rajab menulis maksud hadits di atas yang kami baca tadi orang-orang jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Safar maka Nabi Muhammad SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Daud dari Muhhamad bin Rashid Al Masyhur dari orang yang mendengarnya sebagai orang-orang yang meyakini datangnya sial pada bulan Safar dan terkadang melarang berpergian pada bulan tersebut, tentu pandangan ini kurang tepat.

Hadits tersebut secara implisit juga menegaskan bahwa bulan Safar sama seperti bulan-bulan lainnya dan bulan yang tidak memiliki kehendak sendiri, ia berjalan sesuai dengan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala lalu.

Adapun hukum yang meyakini terhadap hari naas misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan, berdasarkan pendapat Ibnu Hajar Al Haitami dalam Al fatwa Al Hadis yang bunyinya barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Pencipta.

Apa yang diikuti tentang hari-hari naas dari sahabat Ali karramallahu wajhah adalah bathil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali.

Baca Juga: 4 Cara Aman dan Efektif Membersihkan Saluran Air Kamar Mandi yang Tersumbat, Dijamin Anti Ribet Anti Mahal

Pandangan fiqih Mazhab Syafi’i

Berdasarkan pandangan fiqih Mazhab Syafi’i terhadap berbagai ritual yang banyak dilakukan pada hari Rabu Wekasan, yaitu:

1. Sholat Sunnah Rabu Wekasan

Sholat ini hukumnya sunnah perlu dilihat niat pengamalannya apabila niatnya adalah sholat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena sholat merupakan salah satu amal ibadah yang bersifat tauqifi (ibadah yang sudah ditentukan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW) adapun mengenai tata cara maupun waktu.

Sedangkan Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan dan mengamalkan sholat tersebut tapi jika niatnya adalah sholat sunnah mutlak atau sholat hajat maka hukumnya diperbolehkan karena sholat sunnah mutlak tidak dibatasi waktu dan jumlah rokaatnya sedangkan sholat hajat adalah sholat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan hajat tertentu termasuk hajat untuk menolak hal-hal yang dihadirkan.

2. Berdoa dengan Doa-Doa Khusus

Islam mengajarkan kita untuk memperbanyak doa kepada Allah dari malapetaka termasuk sesuatu yang dianjurkan tanpa waktu khusus dengan tidak mengkhususkan pada hari-hari Rabu terakhir pada bulan Safar, namun harus kita lakukan setiap saat.

3. Minum Air Doa

Meminum air yang sudah didoakan bukan hanya ritual yang dilakukan pada hari Rabu Wekasan, kegiatan ini juga biasa dilakukan oleh sebagian umat Islam di waktu yang lain khususnya sebagai media pengobatan alternatif. Lalu apa hukumnya?

Halaman:

Tags

Terkini